Ahok Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama, Kawal Terus Sampai Masuk Bui !
Akhirnya Badan
Reserse Kriminal Polri (Bareksrim) menetapkan Basuki Tjahaja
Purnama alias Ahok asebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Hal
tersebut disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di
Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Ahok dinyatakan bersalah karena menyebut dibohongi pakai surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Konfrensi pers yang digelar oleh Komjen Pol Ari Dono menyatakan bahwa Ahok dinilai melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam penetapan status tersangka ini Komjen Ari Dono menjelaskan bahwa pihak pelapor dan terlapor masing-masing menghadirkan enam ahli. Polri juga telah memeriksa 29 saksi dan 39 ahli.
Mari kita kawal terus sampai benar-benar masuk bui :)
Ahok dinyatakan bersalah karena menyebut dibohongi pakai surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Konfrensi pers yang digelar oleh Komjen Pol Ari Dono menyatakan bahwa Ahok dinilai melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam penetapan status tersangka ini Komjen Ari Dono menjelaskan bahwa pihak pelapor dan terlapor masing-masing menghadirkan enam ahli. Polri juga telah memeriksa 29 saksi dan 39 ahli.
Mari kita kawal terus sampai benar-benar masuk bui :)

0 comments:
Posting Komentar