Pukul Maling yang Masuk Rumahnya Sampai Tewas, Pemilik Rumah Dipenjara 3 Tahun
Apa yang bakal anda lakukan jika ada maling masuk rumah anda? Tentu anda akan melindungi diri dan harta milik anda bukan ! Apalagi jika maling itu membawa senjata yang bisa mengancam nyawa anda sebagai pemiliki rumah.
Namun, apa yang terjadi di Gresik ini sepertinya agak janggal, karena ada maling masuk rumah orang, ketahuan pemilik rumah dikepruk mati, malah pemilik rumahnya yang masuk bui, hemmmm.. berikut beritanya !
Baca juga : Nabi Palsu di Karawang Minta Duit 2 Juta Untuk Masuk Surga
Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan penjara 3 tahun buat Subianto warga Tumapel, Duduksampean, Gresik pada 2/8/2016.
Namun, apa yang terjadi di Gresik ini sepertinya agak janggal, karena ada maling masuk rumah orang, ketahuan pemilik rumah dikepruk mati, malah pemilik rumahnya yang masuk bui, hemmmm.. berikut beritanya !
Baca juga : Nabi Palsu di Karawang Minta Duit 2 Juta Untuk Masuk Surga
Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan penjara 3 tahun buat Subianto warga Tumapel, Duduksampean, Gresik pada 2/8/2016.
Alasannya adalah dia terbukti menganiaya M, tetangganya yang ketahuan nyolong gas elpiji 3 kg hingga tewas, putusan ini lebih ringan daripada yang ditutkan Jaksa yang sampai 5 tahun penjara.
Terdakwa kebukti melanggar pasal 351 ayat 3 UU Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.
Melalui penasehat hukumnya, Subianto mengajukan banding, karena apa yang dilakukan olehnya adalah perbuatan melindungi diri. "Bayangkan saja, ada orang niat jahat masuk rumah anda, anda paasti akan melindungi diri" tegas kuasa hukum Subianto.
Kronologi maling masuk rumah itu terjadi beberapa waktu silam, M yang masuk rumah Subianto kepergok menggondol gas elpiji 3 Kg.
Setelah itu Subianto yang mengetahuinya kepruk maling itu dengan potongan besi 50 cm hingga malingnya mengalami pendarahan, namun saat dibawa ke RSUD Ibnu Sina akhirnya maling itu meninggal dalam perjalanan.
sumber: okesumut.com