ATURAN BARU : CALON GURU HONORER WAJID IKUT TES PSIKOTES DAN INTERVIEW
Selamat pagi para pengabdi negara dalam bidang pendidikan, kali ini kami akan menyampaikan tentang aturan baru bagi anda yang ingin menjadi seorang pengajar atau guru. Bahwasanya untuk menjadi seorang pendidik sekarang harus mengikuti aturan yang yang berbunyi "Calon guru diwajibkan mengikuti psikotes dan wawancara".
Sebagaimana yang dikabarkan bahwa Dinas Pendidikan Kota Depok berencana mngeluarkan peraturan baru per 1 Januari 2019, untuk guru yang direkrut kepala sekolah. Yakni, harus memperoleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota Depok sebelum resmi mengajar.
Sebagaimana yang dikabarkan bahwa Dinas Pendidikan Kota Depok berencana mngeluarkan peraturan baru per 1 Januari 2019, untuk guru yang direkrut kepala sekolah. Yakni, harus memperoleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota Depok sebelum resmi mengajar.
"Guru-guru
yang direkrut kepsek harus mengikuti tes psikotes dan wawancara, semua
wajib itu. Sehingga kita tau dari awal karakter tenaga pendidik
tersebut," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin, di
Balaikota Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Selasa, 3 Juli
2018.
Thamrin
menuturkan, dikarenakan banyaknya pensiunan guru di Depok, maka harus ada perekrutan yang dilakukan untuk menggantinya.
"Sedangkan penambahan guru PNS-nya enggak ada. Sehingga kami bolehkan berdasarkan kebutuhan sekolah," ungkapnya.
Adanya aturan baru yang mewajibkan calon guru baru mengikuti tes tertentu dikarenakan khawatir kejadian pe-nca bu- lan yang menimpa salah satu siswa SD di Depok beberapa waktu lalu oleh oknum.
Selain itu sekarang juga bakal ada parenting yang sekolah yang akan mempertemukan pihak guru dengan wali murid, minim 3 bulan sekali bisa bersua dengan wali dan guru kelasnya sehingga orang t
Adanya aturan baru yang mewajibkan calon guru baru mengikuti tes tertentu dikarenakan khawatir kejadian pe-nca bu- lan yang menimpa salah satu siswa SD di Depok beberapa waktu lalu oleh oknum.
tua tahu perkembangan si anak " tukas Thamrin.
Sumber: nusantara.medcom.id
0 comments:
Posting Komentar