ATURAN BARU : CALON GURU HONORER WAJID IKUT TES PSIKOTES DAN INTERVIEW

shares

Selamat pagi para pengabdi negara dalam bidang pendidikan, kali ini kami akan menyampaikan tentang aturan baru bagi anda yang ingin menjadi seorang pengajar atau guru. Bahwasanya untuk menjadi seorang pendidik sekarang harus mengikuti aturan yang yang berbunyi "Calon guru diwajibkan mengikuti psikotes dan wawancara".

Sebagaimana yang dikabarkan bahwa Dinas Pendidikan Kota Depok berencana mngeluarkan peraturan baru per 1 Januari 2019, untuk guru yang direkrut kepala sekolah. Yakni, harus memperoleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota Depok sebelum resmi mengajar. 


"Guru-guru yang direkrut kepsek harus mengikuti tes psikotes dan wawancara, semua wajib itu. Sehingga kita tau dari awal karakter tenaga pendidik tersebut," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin, di Balaikota Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Selasa, 3 Juli 2018. 

Thamrin menuturkan, dikarenakan banyaknya pensiunan guru di Depok, maka harus ada perekrutan yang dilakukan untuk menggantinya.

"Sedangkan penambahan guru PNS-nya enggak ada. Sehingga kami bolehkan berdasarkan kebutuhan sekolah," ungkapnya. 

Adanya aturan baru yang mewajibkan calon guru baru mengikuti tes tertentu dikarenakan khawatir kejadian pe-nca bu- lan yang menimpa salah satu siswa SD di Depok beberapa waktu lalu oleh oknum. 

Selain itu sekarang juga bakal ada parenting yang sekolah yang akan mempertemukan pihak guru dengan wali murid, minim 3 bulan sekali bisa bersua dengan wali dan guru kelasnya sehingga orang t
tua tahu perkembangan si anak " tukas Thamrin.

Sumber: nusantara.medcom.id

Related Posts

0 comments: